Desa Tambak Beras

Kec. Cerme, Kab. Gresik
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Tambak Beras

Perayaan

Hari Batik Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
MEMBANGUN DESA DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MENUJU MASYARAKAT DESA MELEK IT

Berita Desa

Komentar Terbaru

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

972

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI972penduduk

1.025

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.025penduduk

1.997

TOTAL

TOTAL1.997penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

WAHYUDI, SE.

Tidak Ada di Kantor

SEKRETARIS DESA

MUKHTAR GHOZALI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum & TU

SUWARDI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

SUHARTINI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

MOHAMMAD ASNAN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

MOH. IMAM KHOIRUDIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

ALI ROSYIDIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

NUR HIDAYAH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Tambak Beras

UMAR JIO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Segunting

MOH. RUFII

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Tambak Rejo

DANDY NUGROHO, MT

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

4

Surat

Agenda

Terdahulu

MUSDES KHUSUS REMBUG STUNTING DAN SDGs DESA

Tgl : 11 Juli 2024 16:00:00
Tempat : BALAI DESA TAMBAK BERAS
Koordinator : MUKHTAR GHOZALI, S.Pd
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 244
Kemarin : 538
Total Pengunjung : 82.065
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 162.159.114.34
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.345.401.934,91Rp. 3.065.986.000,00

76.5%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.378.004.978,98Rp. 3.290.821.192,56

72.26%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 224.835.192,56Rp. 224.835.192,56

100%

APBDesa 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 271.880.000,00Rp. 271.880.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 729.088.000,00Rp. 729.088.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 264.730.500,00Rp. 428.775.000,00

61.74%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 525.159.240,00Rp. 530.643.000,00

98.97%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 550.000.000,00Rp. 1.105.000.000,00

49.77%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.544.194,91Rp. 600.000,00

757.37%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.165.197.978,98Rp. 1.416.014.192,56

82.29%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 646.255.000,00Rp. 1.301.255.000,00

49.66%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 85.900.000,00Rp. 92.900.000,00

92.47%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 300.652.000,00Rp. 300.652.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 180.000.000,00Rp. 180.000.000,00

100%
Pemerintah Desa

WAHYUDI, SE.

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

MUKHTAR GHOZALI

SEKRETARIS DESA
Tidak Ada di Kantor

SUWARDI

Kaur Umum & TU
Tidak Ada di Kantor

SUHARTINI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

MOHAMMAD ASNAN

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

MOH. IMAM KHOIRUDIN

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ALI ROSYIDIN

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

NUR HIDAYAH

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

UMAR JIO

Kepala Dusun Tambak Beras
Tidak Ada di Kantor

MOH. RUFII

Kepala Dusun Segunting
Tidak Ada di Kantor

DANDY NUGROHO, MT

Kepala Dusun Tambak Rejo
Tidak Ada di Kantor